Jakarta | JatimEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana melarang permainan Roblox. Hal itu karena permainan tersebut dinilai rawan mengandung unsur kekerasan.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, anak-anak belum bisa membedakan mana yang nyata dan rekayasa. Alhasil, mereka bisa meniru apa pun yang dilihat, termasuk kekerasan dalam permainan di Roblox.
Ternyata, sejumlah negara telah memblokir permainan ini. Misalnya Turki yang telah melarang Roblox sejak 2024. Kemudian, China memblokir gim ini namun masih bisa diakses menggunakan VPN.
Lalu, Oman yang melarang Roblox sejak 2021, Uni Emirat Arab (UEA) dan Guatemala yang membatasi permainan ini. Alasannya, karena permainan dinilai mengeksploitasi anak.
Ini Hukum Main Game Roblox Menurut Waketum MUI
Permainan Roblox menjadi sorotan usai disebut mengandung kekerasan. Game ini bahkan dikritik langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat suara. Anwar menerangkan, sebenarnya suatu permainan tidak dilarang.
“Pada dasarnya hukum dari sebuah permainan itu adalah mubah atau boleh,” ujar Anwar saat dimintai tanggapan, Senin (11/8/2025).
Meski demikian, permainan tersebut tidak boleh merusak agama, jiwa, akal hingga harta seseorang. Apabila game tersebut mengandung unsur serupa, maka hukum permainan tentunya bisa berubah.
“Hukumnya bisa berubah menjadi makruh, artinya dianjurkan untuk dijauhi,” ujar dia.
Bahkan menurutnya, sebuah game bisa diharamkan apabila permainan itu menimbulkan bahaya yang mengancam. Meski demikian, dia menyebut komisi bidang fatwa MUI sejauh ini belum pernah mengeluarkan fatwa haram game online.
“Hukumnya bisa berubah menjadi haram jika permainan tersebut menimbulkan bahaya yang cukup mengancam yang akan merusak fisik, jiwa, akidah dan akhlak baik bagi yang terlibat dalam permainan tersebut maupun lainnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti melarang anak bermain permainan Roblox. Pasalnya, permainan itu dinilai mengandung kekerasan.
Menurutnya, anak usia dini belum memiliki tingkat intelektualitas sehingga tak mampu membedakan mana yang nyata dengan rekayasa. Hal itu mengingat dalam permainan Roblox terdapat praktik kekerasan.
“Maka kadang-kadang sesuai dengan tingkat kemampuan mereka yang masih belum cukup itu, kadang-kadang mereka meniru apa yang mereka lihat.
Sehingga karena itu kadang-kadang praktik yang ada di berbagai game itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak,” kata Mu’ti di SDN 2 Cideng, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). | JatimEkspress.Com | iNews | *** |
oke