JatimEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus menggenjot sosialisasi penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makanan dan/atau minuman.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen, sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 1 Tahun 2025.
Pada Senin (20/10/25) lalu, kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menempelkan stiker bertuliskan “Tarif Pajak Daerah 10%” di 25 rumah makan dan restoran beromzet sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPKPD dalam mengedukasi lebih dari 200 usaha sejenis yang tersebar di wilayah Beltim, yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kerja sama antara BPKPD dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim, yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, Wika Hawasara dan Mario Samudera Siahaan, menjadi salah satu unsur penting dalam sosialisasi ini.
Keberadaan MoU antara kedua instansi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan, sehingga pelaksanaan pemungutan pajak daerah bisa berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak BPKPD Kabupaten Beltim, Ivan Triana, menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang masih salah paham terkait penerapan pajak 10% di tempat makan.
Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di lapangan.
“Pajak 10% itu dikenakan kepada masyarakat yang melakukan transaksi di tempat makan. Pelaku usaha hanya bertugas untuk memungut dan menyetorkannya ke kas daerah,” jelas Ivan.
Ia menambahkan bahwa prioritas sosialisasi saat ini difokuskan kepada pelaku usaha dengan omzet tinggi dan yang sudah menggunakan mesin kasir, agar sistem pajak daerah bisa terintegrasi dengan aplikasi pajak secara real-time.
Dengan sistem yang terintegrasi, transaksi dapat dipantau secara langsung melalui dashboard BPKPD. Hal ini diyakini akan meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan potensi pajak daerah.
Sementara itu, Plt Kepala BPKPD, Ira Elvia Kirana, mengungkapkan bahwa sosialisasi PBJT sudah dimulai sejak pertengahan September, setelah terbitnya Perda terkait pada Agustus.
Menurut Ira, penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait pajak 10% ini agar tidak ada miskonsepsi saat kebijakan mulai diterapkan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan agar penerapan pajak ini dipahami dengan benar oleh semua pihak—baik masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha sebagai pemungut pajak,” harap Ira.
Ia juga menegaskan bahwa pajak ini bukanlah beban tambahan bagi pelaku usaha, melainkan pungutan resmi yang diambil dari konsumen untuk disetorkan ke kas daerah, sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
Dalam semangat “dima bumi dipijak disinan langiak dijunjuang”, yang menjadi falsafah keluarga Minang Perantauan {KMP], Rajo Ameh selaku Koordinator Umum Keluarga Minang Perantauan [KMP] mengatakan kami dari Organisasi Keluarga Minang Perantauan [KMP] siap mendukung usaha Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam meningkatkan pendapatan daerah agar kegiatan pembangunan di Belitung Timur bisa berjalan dengan baik,” ujar Rajo Ameh, yang sedang memproses keabsahan Organisasi Keluarga Minang Perantauan [KMP] agar bisa tampil dan sejajar dengan organisasi lainnya baik yang ada di Kabupaten Belitung Timur maupun di tempat lainnya.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah yang lebih baik. Sosialisasi yang kami lakukan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen,” pungkas Ira.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Belitung Timur semakin sadar akan pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan daerah. | JatimEkspress.Com | */Redaksi | *** |
oke