Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | JatimEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Bergulirnya berbagai kasus baik itu dugaan korupsi juga adanya pemotongan Gaji Pensiunan Yatim oleh oknum Karyawan PT Taspen Cabang Pangkalpinang telah membuat ruwet dan rumit Badan Usaha Milik Negara [BUMN] PT Taspen Cabang Pangkalpinang tersebut.
PT Taspen yang tergabung kedalam salahsatu Badan Usaha Milik Negara [BUMN] yang menterinya bernama Erick Tohir yang juga sebagai Ketua Umum PSSI ini telah mengalami penurunan kinerja,” ujar Rajo Ameh Babel beberapa waktu lalu.
“Mengapa disebut adanya penurunan kinerja,” lanjut Rajo Ameh.
Menurut Rajo Ameh adanya oknum karyawan PT Taspen Cabang Pangkalpinang yang pada 2 Juni 2025 lalu telah memotong Gaji Pensiunan Yatim anak saya bernama Czarramadhan Akbar Julyzar Ogusta Ryan Tanjung sebesar hampir 50 persen dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya.
“Sejak oknum itu memotong Gaji Pensiunan Yatim anak saya dan hal ini sudah saya laporkan ke Kantor Pusat PT Taspen di Jakarta melalui email corporate tapi hingga berita ini diturunkan tidak ada respon sama sekali termasuk respon Kepala Cabang atau Branch Manager PT Taspen Cabang Pangkalpinang Desi Mutiara Putri tentang kejadian 2 Juni 2025 yang menimpa kami sekeluarga,” ujar Rajo Ameh.
“Saya akan tetap gulirkan kasus pemotongan Gaji Pensiunan Yatim anak saya ini dan berbagai kerugian mental serta immaterial lainnya hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto bahkan ke Komisi Hak Asasi Manusia [HAM] Internasional,” tegas Rajo Ameh.
Sidang Kasus PT Taspen Lanjutkan Agenda Pemeriksaan Saksi
Sementara itu didapat info, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi investasi PT Taspen digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (7/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.
Enam saksi dihadirkan dan seluruhnya merupakan pegawai atau eks pegawai PT Taspen (Persero). Mereka memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MJ, mantan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Taspen, mengungkap keberatan direksi soal penunjukan PT IIM. Keberatan disampaikan dalam rapat direksi pada Mei 2019, menurut keterangan di persidangan.
Pernyataan MJ menguatkan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 14 yang dibacakan jaksa di ruang sidang. “Iya,” jawab MJ saat membenarkan isi BAP di hadapan majelis hakim.
Keberatan direksi terjadi saat membahas penunjukan PT Insight Investment Management sebagai manajer investasi (MI). Direktur Investasi kala itu, A.N.S. Kosasih, disebut menjawab keberatan hingga keputusan tetap dilanjutkan.
MJ menjelaskan, kehadiran MI dan konsultan dalam rapat direksi dimungkinkan sebagai pihak pendukung. Mereka bisa hadir untuk memaparkan materi sesuai bidang saat diperlukan manajemen.
Saksi juga membenarkan adanya kajian dari Bahana Sekuritas dan Tumbuan & Partners sebelum pengambilan keputusan. Kajian itu menyertai rencana optimalisasi sukuk melalui reksa dana I-NextG2 yang dikelola PT IIM.
Para saksi menjelaskan PT IIM telah menjadi mitra investasi PT Taspen sejak 2005. Mereka dianggap memenuhi kualifikasi sebagai manajer investasi reksa dana.
SW selaku saksi menjelaskan potensi kerugian jika Sukuk TPS Food II gagal dibayar setelah 10 tahun. Namun, jika tidak ada gagal bayar, maka tidak timbul kerugian nyata bagi PT Taspen.
Menurutnya, laporan keuangan 2019 tidak mencatat kerugian Rp1 triliun dari investasi tersebut. Investasi di reksa dana I-NextG2 juga masih tercatat sebagai aset, belum dilakukan pencairan unit penyertaan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin, 14 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Penuntut Umum dijadwalkan kembali menghadirkan saksi dari internal PT Taspen (Persero). | JatimEkspress.Com | KBRN | *** |
semoga hak saya dikembalikan bersama ganti rugi atas penzaliman ini