Jakarta | JatimEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana.Â
Majelis Hakim menilai materi eksepsi dari terdakwa telah masuk materi pokok perkara oleh karenanya eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).Â
Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya.
Dalam sidang ini hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya.
Mereka ialah Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT).
Sebelumnya, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif.
Jaksa menyakini Iwan menikmati duit korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 16,2 miliar.
Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi SPJ Fiktif Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sidang akan digelar pada Kamis (17/7/2025). | JatimEkspress.Com | KBRN | *** |