Advertisement
Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Buy Now
PIMPINAN DAN MANAGEMENT SERTA REDAKSI jatimekspress.com DARI ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS TERBITNYA MEDIA ONLINE DIGITAL jatimekspress.com SEMOGA KITA SEMUA DALAM KEBERKAHAN ALLAH SWT AAMIIN YRA EMAIL REDAKSI redaksi@jatimekspress.com

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadisbud

Foto ; kbrn

Jakarta | JatimEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana. 

Majelis Hakim menilai materi eksepsi dari terdakwa telah masuk materi pokok perkara oleh karenanya eksepsi tersebut tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

Advertisement

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya.

Dalam sidang ini hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya.

Mereka ialah Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT).

See also  Bujang Dayang Usai, Bupati ; Terus Semangat Berkarya

Sebelumnya, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif.

Jaksa menyakini Iwan menikmati duit korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 16,2 miliar.

Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi SPJ Fiktif Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Sidang akan digelar pada Kamis (17/7/2025). | JatimEkspress.Com | KBRN | *** |

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement