Advertisement
Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Buy Now
PIMPINAN DAN MANAGEMENT SERTA REDAKSI jatimekspress.com DARI ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS TERBITNYA MEDIA ONLINE DIGITAL jatimekspress.com SEMOGA KITA SEMUA DALAM KEBERKAHAN ALLAH SWT AAMIIN YRA EMAIL REDAKSI redaksi@jatimekspress.com

Merasa Dipalak, Ratusan Sopir Tolak Aturan Baru

Foto ; beritajatim

Kanigoro | Blitar | Jawa Timur | JatimEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Ratusan sopir truk pasir di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menggelar unjuk rasa di jalur alternatif Blitar-Kediri.

Mereka menolak aturan baru soal pertambangan lantaran dinilai justru memalak mereka.

Para sopir ini kecewa dengan aturan baru pertambangan di Blitar yang mengharuskan setiap truk pengangkut untuk membawa Surat Tanda Pengambilan (STP). Padahal untuk mendapatkan satu STP, harus membayar Rp24 ribu.

Advertisement

Para sopir menganggap kebijakan ini memberatkan secara finansial dan tidak adil. Ratusan sopir ini pun merasa terpalak jika tetap harus membayar Rp24 ribu untuk STP.

“Saya harus bayar Rp24 ribu setiap kali angkut. Ini berat. Padahal kami hanya mengangkut, bukan yang mengambil atau menambang pasir,” keluh Agus, Sabtu (5/7/2025).

Para sopir pun kecewa dengan aturan pertambangan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Sopir truk tambang pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Blitar mau meninjau ulang aturan itu.

See also  Next-Gen Electric Vehicles: A Leap in Green Technology

“Masa buat aturan memberatkan kita gini, kan aneh,” celetukannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menegaskan, bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak yang dikenakan kepada pihak yang melakukan kegiatan penambangan, bukan kepada sopir truk yang hanya bertugas sebagai pengangkut. Sehingga dimungkinkan dalam kasus ini ada kekeliruan pemahaman.

“Pajak MBLB adalah pajak atas aktivitas pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari alam. Yang dikenai pajak adalah orang atau badan hukum yang melakukan penambangan,” tegas Asmaning Ayu.

Ayu menjelaskan, bahwa STP diterbitkan sebagai bukti bahwa pajak tersebut telah dibayarkan. Bukan hanya justru harus membeli Rp24 ribu.

“Tarif STP yang ditetapkan sudah melalui proses perhitungan berdasarkan peraturan yang berlaku dan memperhatikan kapasitas tonase maksimal jalan kabupaten, yang di Blitar umumnya adalah kelas 3 dengan batas enam ton,” jelasnya.

See also  Belum Kantongi Izin, Bos Rokok Bangun SPBU

Ayu menegaskan, bahwa sopir truk hanyalah pihak pengangkut dan tidak seharusnya menanggung beban pajak. Para sopir terpaksa terkena pajak lantaran beban tersebut dialihkan kepada mereka.

“Beban pajak seharusnya ditanggung oleh penambang, pemilik stockpile, atau pihak yang memiliki hak usaha atas pengambilan material dari alam.

Namun dalam praktiknya, sering kali beban tersebut dialihkan secara tidak langsung kepada sopir,” tambah Ayu.

Hasil dari dialog antara sopir dan pemerintah, disepakati bahwa pihak yang mengambil sumber daya alam adalah yang seharusnya membayar pajak.

Untuk memperkuat komunikasi dan memperjuangkan kepentingan para sopir, dibentuk sebuah paguyuban sopir truk pasir.

Paguyuban ini diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi dan dialog antara sopir, penambang, dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Ayu menyampaikan, bahwa sosialisasi mengenai aturan perpajakan juga menjadi fokus utama.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan penambang, stockpile, dan sopir di tingkat kecamatan dan desa. Namun, karena ini kebijakan yang baru berjalan, mungkin masih ada yang belum memahami secara menyeluruh,” ujar Ayu.

See also  Gadget Gift Guide: Perfect Picks for Every Tech Lover

Pemerintah berharap dengan peningkatan sosialisasi dan pembentukan paguyuban, para sopir truk pasir dapat bekerja tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.

Sementara itu, pihak-pihak yang memiliki izin tambang dan stockpile diharapkan untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi demonstrasi ini menunjukkan bahwa suara para sopir harus didengarkan, dan penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak tidak dialihkan kepada mereka yang tidak seharusnya menanggungnya.

Kasus di Blitar ini menjadi contoh penting mengenai kebutuhan edukasi perpajakan, terutama dalam sektor yang melibatkan banyak pelaku usaha. MBLB adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk pembangunan.

Namun, jika pemahaman mengenai siapa yang menjadi subjek pajak tidak jelas, maka akan muncul potensi konflik di lapangan. | JatimEkspress.Com | BeritaJatim | *** |

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement