Sumenep | Madura | Jawa Timur | JatimEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep menemukan fakta-fakta baru berdasarkan pengakuan para saksi saat diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik menemukan adanya potongan Rp 5 juta yang diduga dilakukan penyalur bantuan.
Semestinya bantuan yang didapatkan penerima BSPS utuh Rp 20 juta. Namun berdasarkan pengakuan, saat menerima bantuan, ada potongan Rp 5 juta.
“Memang tidak semua penerima bantuan dipotong. Tapi rata-rata, atau sebagian besar lah, dipotong Rp 5 juta per penerima,” katanya, Kamis (10/07/2025).
Ia mengungkapkan, seharusnya besaran BSPS Rp 20 juta tersebut dipecah menjadi dua peruntukan, yakni Rp 17,5 juta untuk pengadaan material, dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja. Tapi ternyata ada potongan lagi Rp 5 juta oleh oknum penyalur.
“Katanya yang Rp 4 juta itu untuk membeli kegiatan, kemudian Rp 1 juta untuk membayar biaya administrasi,” terang Saiful.
Dalam kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep, Kejati telah memeriksa 250 saksi, mulai penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen (PPK), pemilik usaha dagang, dan tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Sesuai hasil gelar perkara, status kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, pada Selasa (08/07/2025), tim penyidik Kejati juga menggeledah delapan rumah.
Enam rumah di Sumenep dan dua rumah di Surabaya. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah.
Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun program bantuan tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan.
Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam realisasi (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. | JatimEkspress.Com | BeritaJatim | *** |