Advertisement
Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Buy Now
PIMPINAN DAN MANAGEMENT SERTA REDAKSI jatimekspress.com DARI ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS TERBITNYA MEDIA ONLINE DIGITAL jatimekspress.com SEMOGA KITA SEMUA DALAM KEBERKAHAN ALLAH SWT AAMIIN YRA EMAIL REDAKSI redaksi@jatimekspress.com

Sita Sajam & Motor Curian, Polisi Tangkap 15 Bandit Jalanan

Foto ; infobekasi

JatimEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Sebuah operasi sigap jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan kejahatan dan menangkap 15 tersangka terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), perampasan, hingga penadahan.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, pada Senin (14/7/2025).

Operasi berlangsung selama sebulan terakhir ini membuahkan hasil signifikan. Empat tersangka, LO (18), AY (22), RR (23), dan FM (26), berhasil dibekuk atas kasus curanmor. Sementara itu, enam tersangka lainnya, AS (22), MI (22), A (22), MAR (22), LY (21), dan NF (25), terlibat dalam kasus perampasan.

Advertisement

Ironisnya, aksi perampasan ini menyasar sepeda motor milik salah satu anggota kelompok tawuran yang tertinggal di lokasi kejadian di Cikarang Selatan.

See also  Belum Kantongi Izin, Bos Rokok Bangun SPBU

Kejahatan semakin berani, tiga tersangka, H (24), AN (21), dan AS (36), tertangkap tangan dalam kasus curas.

Mereka terbiasa beraksi dini hari, sekitar pukul 04.00, dengan menggunakan kunci T sebagai senjata andalan. Dua tersangka lainnya, RR (26) dan FM (21), berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain empat senjata tajam jenis cocor bebek, empat handphone, dua STNK dan dua BPKB, serta tiga unit sepeda motor curian : Honda Beat, Stylo, dan PCX. Kunci letter T yang menjadi alat kejahatan para pelaku curas juga turut disita.

See also  Next-Gen Electric Vehicles: A Leap in Green Technology

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berbeda-beda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.

Ancaman hukuman yang menanti pun bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara untuk kasus penadahan hingga 9 tahun penjara untuk kasus curas dan pemerasan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Bekasi dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya. | JatimEkspress.Com | InfoBekasi | *** |

1 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement